Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: MTVN/Juven
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: MTVN/Juven

Syafruddin Sebut SKL BLBI Direstui KKSK

Juven Martua Sitompul • 21 Desember 2017 19:53
Jakarta: Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) disebut tidak menyalahi aturan. Alasannya, penerbitan SKL BDNI telah disetujui oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
 
"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (nunjukin hasil audit BPK)," kata mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
 
Menurut Syafruddin, persetujuan KKSK merujuk pada keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi tentang persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada BDNI.
 
Saat itu, lanjut Syafruddin, ketua KKSK adalah Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana sendiri.
 
Dia menjelaskan, salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kewenangan KKSK diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
 
Syafruddin membantah keputusannya menerbitkan SKL BLBI kepada BDNI merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Bahkan, dia menepis tudingan yang menyebut kalau dirinya mendapat imbalan atas penerbitan SKL untuk BDNI tersebut.
 
Baca: KPK Tahan Syafruddin Temenggung Terkait BLBI
 
"Saya kira, saya punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Ini lah pegangan saya sebagai ketua BPPN sudah menyelesaikan semua," ucap dia sembari menunjukkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas BPPN tahun 2006.
 
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.
 
Syafruddin, diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 4,58 triliun.
 
‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan