Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: MTVN/Juven
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: MTVN/Juven

KPK Tahan Syafruddin Temenggung Terkait BLBI

Juven Martua Sitompul • 21 Desember 2017 17:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Syafruddin ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
 
Syafruddin yang didampingi tim kuasa hukumnya mengaku menerima penahanan tersebut. Dia akan kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan di lembaga Antikorupsi.
 
"Ssaya kira saya menjalani dengan sebaik-baiknya, karena saya patuh dengan seluruh aturan yang ada," kata Syafruddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.
 
Syafruddin membantah keputusan BPPN untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) menyalahi aturan. Apa lagi sampai merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
 
"Saya jelaskan, semua yang dikerjakan di BPPN sudah sesuai aturan semua. Sudah diaudit BPK dan sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya," ucap dia.
 
Baca: Mantan Kepala BPPN Tersangka Korupsi SKL BLBI 
 
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.
 
"Demi kepetingan penyidikan, SAT ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama," kata Priharsa.
 
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya ditolak oleh pengadilan.
 
Syafruddin, diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.
 
‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan