"Kalau internal saya kira sudah ada. Kalau eksternal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca: Pansus Angket Ngotot KPK Bentuk Lembaga Pengawas Independen
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Febri menegaskan hingga kini KPK sudah memiliki deputi khusus untuk mengawasi. Bahkan, deputi ini di bawah komando pimpinan Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal.
"Tentu di bawahnya ada direktur yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal. Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik, ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut dengan komite etik," jelas Febri.
Baca: Rekomendasi Pansus Angket KPK Wajib dan Mengikat
Febri menjelaskan, pihak eksternal lebih dominan dalam pengawasan. Itu pula yang menguatkan argumentasi KPK soal sudah adanya mekanisme pengawasan, bahkan telah dilaksanakan.
Febri juga menilai pembentukan lembaga pengawasan tidak bisa dilakukan tiba-tiba. Pembentukan lembaga pengawasan harus ditelaah lebih lanjut, mengingat DPR merupakan pihak atau lembaga yang berfungsi mengawasi kinerja KPK.
"Secara umum pengawasan kinerja dilakukan DPR. Namun, hal penting yang perlu kita ingat pengawasan itu tidak boleh masuk pada ranah yudisial," ucap Febri.
(OJE)