Jakarta: Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot soal pembentukan lembaga pengawas. Sebagai lembaga pengguna uang negara, harus ada jaminan KPK bekerja baik.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan lembaga pengawas KPK berasal dari kalangan independen. KPK bisa mengatur akan menggunakan unsur internal maupun eksternal yang dianggap kompeten.
"Membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," kata Agun di ruang sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Agun menuturkan penempatan pengawasan internal di bawah deputi dinilai kurang tepat karena akan menjadi subordinat. KPK dinilai perlu memberikan pertanggungjawaban kinerja kepada publik.
"Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," beber politikus Golkar itu.
Pansus Angket KPK juga merekomendasikan Lembaga Antikorupsi meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya, yakni BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, dan perbankan. Hal itu perlu dilakukan agar upaya pemberantasan korupsi optimal, terintegrasi, dan bersinergi.
"Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," ucap anggota Komisi II itu.
Jakarta: Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot soal pembentukan lembaga pengawas. Sebagai lembaga pengguna uang negara, harus ada jaminan KPK bekerja baik.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan lembaga pengawas KPK berasal dari kalangan independen. KPK bisa mengatur akan menggunakan unsur internal maupun eksternal yang dianggap kompeten.
"Membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh berintegritas dalam kerangka terciptanya
check and balances," kata Agun di ruang sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Agun menuturkan penempatan pengawasan internal di bawah deputi dinilai kurang tepat karena akan menjadi subordinat. KPK dinilai perlu memberikan pertanggungjawaban kinerja kepada publik.
"Perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi," beber politikus Golkar itu.
Pansus Angket KPK juga merekomendasikan Lembaga Antikorupsi meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya, yakni BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, dan perbankan. Hal itu perlu dilakukan agar upaya pemberantasan korupsi optimal, terintegrasi, dan bersinergi.
"Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," ucap anggota Komisi II itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)