Jakarta: Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Lucky diperiksa sebagai saksi.
"Betul, InsyaAllah saya hadir," kata Lucky saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli 2023.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima Medcom.id, Lucky diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Keterangan Lucky diperlukan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Untuk diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus Panji Gumilang. Beberapa di antaranya merupakan saksi ahli, baik bahasa, ahli agama dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Muhammadiyah, serta ahli pidana dan ahli ITE.
Saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU) diperiksa pada Sabtu, 15 Juli 2023. Saksi ahli itu bukan dipanggil upaya paksa. Melainkan, meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang.
Setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli rampung serta mengantongi hasil uji bukti di laboratorium forensik, penyidik akan memanggil Panji Gumilang untuk menjalani pemeriksaan kedua. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu bertujuan untuk melihat cukup bukti atau tidak menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Unsur pidana ini diketahui dari penyelidikan berbekal dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dua laporan itu adalah LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Jakarta: Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Jawa Barat,
Lucky Hakim diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama
Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Lucky diperiksa sebagai saksi.
"Betul,
InsyaAllah saya hadir," kata Lucky saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli 2023.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima
Medcom.id, Lucky diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Keterangan Lucky diperlukan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Untuk diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus Panji Gumilang. Beberapa di antaranya merupakan saksi ahli, baik bahasa, ahli agama dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Muhammadiyah, serta ahli pidana dan ahli ITE.
Saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU) diperiksa pada Sabtu, 15 Juli 2023. Saksi ahli itu bukan dipanggil upaya paksa. Melainkan, meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang.
Setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli rampung serta mengantongi hasil uji bukti di laboratorium forensik, penyidik akan memanggil Panji Gumilang untuk menjalani pemeriksaan kedua. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu bertujuan untuk melihat cukup bukti atau tidak menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Unsur pidana ini diketahui dari penyelidikan berbekal dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dua laporan itu adalah LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)