Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Bakal Periksa Lagi Panji Gumilang

MetroTV • 13 Juli 2023 19:56
Jakarta: Polri berencana kembali memeriksa pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi dan ahli yang dibutuhkan.
 
"Jadi kalau yang pertama itu dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan klarifikasi, nanti (pemanggilan kedua) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Ramadhan belum bisa memastikan tanggal pasti pemeriksaan Panji. Sebab, penyidik masih fokus menggali keterangan para saksi dan ahli. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh saksi ahli, kemudian juga manakala nanti hasil laporan (Puslabfor) sudah keluar, maka penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara," jelas dia.
 
Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Polisi Periksa Ahli Agama dari NU pada 15 Juli

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Unsur pidana ini diketahui dari penyelidikan berbekal dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dua laporan itu adalah LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Metro TV/Satrio Adi Putranto).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan