Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Puspenkum
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Puspenkum

2 Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi di Sultra

Faustinus Nua • 24 Juli 2023 22:44
Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perkara korupsi di Sulawesi Utara (Sultra). Tersangka merupakan pejabat Kementerian ESDM.
 
"Dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra yang berinisial SM, yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM dan mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM. Tersangka yang kedua adalah EVT, yaitu evaluator RKAB pada Kementerian ESDM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.
 
Kedua tersangka diduga terlibat dalam perkara perjanjian KSO antara PT Antam dan beberapa konsorsium. Total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang.

"Jadi dia tersangka yang ditahan tadi perkara di Sultra, yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan beberapa konsorsium," ujar dia.
 
Baca Juga: Rugikan Negara Rp2,7 T, KPK Serius Usut Korupsi Tambang di Konawe Utara

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan WAS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait KSO PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Dia ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam pada 2021-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun
 
Perkara ini sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut menyebutkan WAS yang dijerat sebagai tersangka juga memiliki saham mayoritas di PT LAM.
 
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini. (Faustinus Nua)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan