Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Mereka diperiksa lantaran terseret dalam berkas penyidikan tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) dan tersangka Windi Purnama.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkap pemeriksaan dilakukan terhadap BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan inisial A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan BTS 4G," papar Ketut, dikutip Rabu, 26 Juli 2023.
Ketut menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti. Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara.
Selain Yusrizki, dan Windi, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. Mereka diperiksa lantaran terseret dalam berkas penyidikan tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) dan tersangka Windi Purnama.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkap pemeriksaan dilakukan terhadap BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan inisial A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan BTS 4G," papar Ketut, dikutip Rabu, 26 Juli 2023.
Ketut menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti. Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara.
Selain Yusrizki, dan Windi, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)