Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ricky Rizal Jadi Pengawas Sebelum Brigadir J Dieksekusi

Fachri Audhia Hafiez • 14 Februari 2023 18:06
Jakarta: Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR berperan sebagai pengawas sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi. Hal itu terungkap dalam dalil vonis Ricky Rizal yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
"Di Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan) mengawasi gerak-gerik korban Yosua Hutabarat yang berada di taman," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
 
Ricky juga disebut memanggil Brigadir J. Ia memanggil rekannya itu atas perintah Ferdy Sambo.

"Korban Yosua dihadapkan ke saksi Ferdy Sambo, berdiri di lapisan kedua bersama-sama saksi Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat," ucap hakim.
 
Ricky juga dianggap menghendaki kematian Brigadir J. Karena ia tahu rencana penembakan itu tetapi tidak dihalangi.
 
"Saksi Ferdy Sambo menembakkan senjatanya antara lain ke arah bagian dada, bagian kepala belakang yang merupakan daerah vital kehidupan orang, mencerminkan sikap batin terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan," ujar hakim.
 
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Ia bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Ricky Rizal Lawan Vonis 13 Tahun Bui 


Hukuman yang diterima Ricky Rizal itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Ricky Rizal dituntut selama delapan tahun penjara.
 
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf
 
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf telah divonis. Dia dikenakan 15 tahun penjara.
 
Sementara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Ricky Rizal Lawan Vonis 13 Tahun Bui
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan