Jakarta: Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR bakal melawan vonis 13 tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ricky Rizal akan mengajukan upaya hukum banding.
"(Upayakan) sampai ke banding, sampai ke atas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Erman menyatakan sudah menyiapkan materi banding. Dia tetap memperjuangkan kliennya bisa bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita tentu berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas," ujar Erman.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Ia bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman yang diterima Ricky Rizal itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Ricky Rizal dituntut selama delapan tahun penjara.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf telah divonis. Dia dikenakan 15 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias
Bripka RR bakal melawan vonis 13 tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ricky Rizal akan mengajukan upaya hukum banding.
"(Upayakan) sampai ke banding, sampai ke atas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Erman menyatakan sudah menyiapkan materi banding. Dia tetap memperjuangkan kliennya bisa bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita tentu berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas," ujar Erman.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Ia bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman yang diterima Ricky Rizal itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Ricky Rizal dituntut selama delapan tahun penjara.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf telah divonis. Dia dikenakan 15 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)