Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal/Medcom.id/Fachri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal/Medcom.id/Fachri

Ricky Rizal Tetap Dianggap Menghendaki Kematian Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 14 Februari 2023 17:01
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR sejatinya menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penolakan Ricky terhadap perintah Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J bukan berarti tidak menghendaki kematian rekannya itu.
 
"Menimbang bahwa dari jawaban terdakwa yang menyatakan tidak berani karena tidak kuat mentalnya, menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan oleh terdakwa sendiri," kata hakim saat persidangan di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.
 
Hakim mengatakan hal itu terbukti ketika Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E usai Ricky Rizal menolak perintah mengeksekusi Brigadir J. Ricky Rizal tak memberi tahu ke Bharada E.

"Sehingga menunjukkan dipanggilnya saksi Richard Eliezer, tentulah terdakwa mengetahui bahwa Richard Eliezer akan diminta saksi Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat," ujar hakim.
 

Baca: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara


Ricky juga dipastikan bakal mem-backup kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yakni Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Apabila melawan, maka tugas terdakwa adalah untuk membackup di rumah dilakukan di jalan Duren Tiga," ucap hakim.
 
Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Ia bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Hukuman yang diterima Ricky Rizal itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Ricky Rizal dituntut selama delapan tahun penjara.
 
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf
 
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf telah divonis. Dia dikenakan 15 tahun penjara.
 
Sementara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan