Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hak itu tertuang dalam amar putusan majelis hakim.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim juga membacakan soal ketentuan justice collaborator dikabulkan. Yakni, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung dan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Permohonan justice collaborator direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Bharada E dinilai telah membuat terang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan
justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E. Hak itu tertuang dalam amar putusan majelis
hakim.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau
justice collaborator," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim juga membacakan soal ketentuan
justice collaborator dikabulkan. Yakni, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung dan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Permohonan
justice collaborator direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Bharada E dinilai telah membuat terang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)