Jakarta: Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pasalnya, hakim merupakan kepanjangan tangan Tuhan dalam mengadili perkara ini.
"Biarpun Eliezer menghujani anakku dengan peluru yang sangat panas timahnya, saya menyerahkan dan percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan ini," ujar Rosti di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Dia berharap Bharada E bisa memanfaatkan masa penahanannya itu untuk bertaubat kepada Tuhan. "Memang kami sebagai keluarga percaya kepada majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan vonis telah memberikan kepada Richard Eliezer, vonis satu tahun enam bulan. Biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Tuhan, Eliezer dipakai Tuhan untuk bertaubat, benar-benar bertaubat, jangan hanya di saat terdesak," tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengapresiasi putusan hakim terhadap Bharada E. Dia pun berharap hukum Bharada E hanya di bawah lima tahun penjara.
"Kita dukung dia, kita doakan dia, supaya jadi polisi yang baik," ucap dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pasalnya, hakim merupakan kepanjangan tangan Tuhan dalam mengadili perkara ini.
"Biarpun Eliezer menghujani anakku dengan peluru yang sangat panas timahnya, saya menyerahkan dan percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan ini," ujar Rosti di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Dia berharap
Bharada E bisa memanfaatkan masa penahanannya itu untuk bertaubat kepada Tuhan. "Memang kami sebagai keluarga percaya kepada majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan vonis telah memberikan kepada Richard Eliezer, vonis satu tahun enam bulan. Biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Tuhan, Eliezer dipakai Tuhan untuk bertaubat, benar-benar bertaubat, jangan hanya di saat terdesak," tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengapresiasi putusan hakim terhadap Bharada E. Dia pun berharap hukum Bharada E hanya di bawah lima tahun penjara.
"Kita dukung dia, kita doakan dia, supaya jadi polisi yang baik," ucap dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait
pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)