Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi. Ismail merupakan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dan Mantan Bupati Kutai Barat Kalimantan Timur dua periode (2006-2016).
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Kasus pemalsuan Dokumen
Penetapan Ismail sebagai tersangka kasus korupsi lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait izin pertambangan. Dokumen palsu ini diduga digunakan PT Sendawar Jaya untuk kepentingan sebuah persidangan.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya," kata Ketut tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, PT Sendawar Jaya sempat memenangkan gugatan perdata dengan salah satu tergugat Kejagung.
Pada intinya, PT Sendawar Jaya menginginkan Kejagung mengembalikan aset yang disita dalam kasus Jiwasraya. Aset tersebut berada di Kutai Barat.
Kejagung melakukan banding dan dinyatakan menang. Kejagung belakangan mengetahui dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya merupakan palsu dan mengendus salah satu pelakunya adalah Ismail Thomas.
Baca juga: Benarkan Penetapan Tersangka, Kejagung: Pemalsuan Dokumen Tambang
2. Dilakukan saat jadi anggota DPR
Kasus pemalsuan ini diduga dilakukan Ismail saat menjabat sebagai Anggota DPR Komisi I periode 2019-2024.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021. Statusnya sebagai anggota DPR," ujar Ketut.
3. Ditahan di Rutan Salemba
Akibat dari perbuatannya, Ismail Thomas dikenakan Pasal 9 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ismail resmi diborgol dan ditahan di selama 20 hari ke depan atau sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi. Ismail merupakan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dan Mantan Bupati Kutai Barat Kalimantan Timur dua periode (2006-2016).
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum
Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Kasus pemalsuan Dokumen
Penetapan Ismail sebagai tersangka kasus korupsi lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait izin pertambangan. Dokumen palsu ini diduga digunakan PT Sendawar Jaya untuk kepentingan sebuah persidangan.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya," kata Ketut tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, PT Sendawar Jaya sempat memenangkan gugatan perdata dengan salah satu tergugat Kejagung.
Pada intinya, PT Sendawar Jaya menginginkan Kejagung mengembalikan aset yang disita dalam kasus Jiwasraya. Aset tersebut berada di Kutai Barat.
Kejagung melakukan banding dan dinyatakan menang. Kejagung belakangan mengetahui dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya merupakan palsu dan mengendus salah satu pelakunya adalah Ismail Thomas.
Baca juga:
Benarkan Penetapan Tersangka, Kejagung: Pemalsuan Dokumen Tambang
2. Dilakukan saat jadi anggota DPR
Kasus pemalsuan ini diduga dilakukan Ismail saat menjabat sebagai Anggota DPR Komisi I periode 2019-2024.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021. Statusnya sebagai anggota DPR," ujar Ketut.
3. Ditahan di Rutan Salemba
Akibat dari perbuatannya, Ismail Thomas dikenakan Pasal 9 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ismail resmi diborgol dan ditahan di selama 20 hari ke depan atau sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)