Jakarta: Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa memasuki agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta majelis Hakim mempertimbangkan putusan sesuai tuntutan.
Penasihat hukum Teddy Minahasa Anthony Djono menilai tak ada hal baru yang disampaikan jaksa dalam replik. Sehingga, tidak ada pembuktian yang kuat terkait barang bukti yang disita.
"Jadi itu yang paling penting harus pertama dibuktikan oleh JPU dan hari ini terkonfirmasi tidak mampu dibuktikan oleh mereka itu yang paling penting," ujar Anthony di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.
Selain itu, dia menyoroti tanggapan JPU terkait saksi kunci penggantian sabu dengan tawas dalam replik. Menurutnya keterangan JPU soal pembuktian adanya penukaran sabu dengan tawas sangat lemah.
"Nah kalau memang tidak tahu dan tidak ada saksi, justru bagus. Artinya sama sekali tidak ada yg tahu terkait penukaran tawas. Tidak ada saksi," kata dia.
Atas dasar itu, dia yakin kliennya dapat bebas dari segala dakwaan JPU. Pasalnya dari awal proses persidangan hingga saat ini JPU dinilai belum bisa membuktikan bahwa Teddy Minahasa terlibat dalam perkara ini.
"Jadi kami sangat optimis nanti mudah mudahan, kalau secara hukum seharusnya Pak Teddy tidak terbukti," kata dia.
JPU membacakan replik dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan Teddy.
"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.
Jaksa menilai dalil tim penasihat hukum Teddy tak memiliki dasar hukum. Sehingga, hal tersebut tak dapat dibuktikan di muka pengadilan.
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sidang selanjutnya digelar pada 28 April 2023. Agenda persidangan tersebut yakni duplik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sidang kasus narkoba Irjen
Teddy Minahasa memasuki agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta majelis Hakim mempertimbangkan putusan sesuai tuntutan.
Penasihat hukum Teddy Minahasa Anthony Djono menilai tak ada hal baru yang disampaikan jaksa dalam replik. Sehingga, tidak ada pembuktian yang kuat terkait barang bukti yang disita.
"Jadi itu yang paling penting harus pertama dibuktikan oleh JPU dan hari ini terkonfirmasi tidak mampu dibuktikan oleh mereka itu yang paling penting," ujar Anthony di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.
Selain itu, dia menyoroti tanggapan JPU terkait saksi kunci penggantian sabu dengan tawas dalam replik. Menurutnya keterangan JPU soal pembuktian adanya penukaran sabu dengan tawas sangat lemah.
"Nah kalau memang tidak tahu dan tidak ada saksi, justru bagus. Artinya sama sekali tidak ada yg tahu terkait penukaran tawas. Tidak ada saksi," kata dia.
Atas dasar itu, dia yakin kliennya dapat bebas dari segala dakwaan JPU. Pasalnya dari awal proses persidangan hingga saat ini JPU dinilai belum bisa membuktikan bahwa Teddy Minahasa terlibat dalam perkara ini.
"Jadi kami sangat optimis nanti mudah mudahan, kalau secara hukum seharusnya Pak Teddy tidak terbukti," kata dia.
JPU membacakan replik dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan Teddy.
"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.
Jaksa menilai dalil tim penasihat hukum Teddy tak memiliki dasar hukum. Sehingga, hal tersebut tak dapat dibuktikan di muka pengadilan.
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas
kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sidang selanjutnya digelar pada 28 April 2023. Agenda persidangan tersebut yakni duplik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)