Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Adam Dwi.
Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Adam Dwi.

Bacakan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa

Theofilus Ifan Sucipto • 18 April 2023 18:51
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan Teddy.
 
"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.
 
Jaksa menilai dalil tim penasihat hukum Teddy tak memiliki dasar hukum. Sehingga, hal tersebut tak dapat dibuktikan di muka pengadilan.

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa.
 
Baca: Dituntut Mati, Teddy Minahasa: Tak Adil

Jaksa meminta hakim dalam putusannya mengambil pertimbangan hukum yang dituangkan dalam tuntutan.
 
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," kata jaksa.
 
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 
Sidang selanjutnya digelar pada 28 April 2023. Agenda persidangan tersebut yakni duplik.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan