Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

MAKI Laporkan Bocornya Dokumen Penyelidikan Kasus Tambang di ESDM ke KPK

Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2023 13:38
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan terkait bocornya dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi terkait tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan melalui email pengaduan KPK.
 
"MAKI telah melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tata kelola export pertambangan dan survei terkait perijinan pertambangan di Kementerian ESDM. Laporan ditujukan kepada pimpinan KPK," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 14 April 2023.
 
Boyamin mengatakan terlapor yakni IS sebagai terduga menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan kawannya. Kemudian, MAT yang diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS.

"MAT seharusnya memusnahkan atau membakar materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh siapapun," ujar Boyamin.
 
Boyamin juga mengajukan sejumlah saksi, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif. Kemudian, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Ketua KPK Firli Bahuri.
 
"Firli selaku penanggung jawab dan pimpinan tertinggi di KPK atas pengawasan yang teledor sehingga bocornya materi atau dokumen hasil penyelidikan tersebut," ucap Boyamin.
 
Baca: Disorot Publik, KPK Diminta Berlaku Adil

Boyamin mengajukan laporan itu karena IS yang diduga sebagai oknum pejabat Kementerian ESDM ramai dibicarakan di media sosial. Tindakan IS dinilai sebagai upaya menghalangi proses hukum yang tengah diusut KPK.
 
"Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)," kata Boyamin.
 
Sementara itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Kemudian, menindaklanjuti dan mengumpulkan informasi untuk melengkapi aduan tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan