Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KY Siap Proses Bila Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim PN Jakpus

Fachri Audhia Hafiez • 02 Maret 2023 23:24
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan memproses bila ada laporan dugaan pelanggaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan gugatan itu terkait penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," ujar juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Miko menjelaskan KY domainnya adalah menangani dugaan pelanggaran perilaku hakim, bukan substansi putusan. KY, kata dia, tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya suatu putusan.

"Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," jelas Miko.
 

Baca: PN Jakpus: Putusan Terkait Penundaan Pemilu Belum Final


Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
 
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
 
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
 
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan