PN Jakpus: Putusan Terkait Penundaan Pemilu Belum Final
Fachri Audhia Hafiez • 02 Maret 2023 22:21
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menekankan bahwa putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan gugatan itu terkait penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Belum (inkrah), jadi putusan pertama, tingkat pertama," kata pejabat humas PN Jakpus Zulkifli Atjo di PN Jakpus, Kemayoran, Kamis, 2 Maret 2023.
KPU telah menyatakan melakukan upaya hukum banding menyikapi putusan itu. Perkara tersebut dipastikan masih berlanjut hingga ke proses berikutnya.
"Perlu diketahui putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Putusan berikutnya itu tidak seperti ini," jelas Zulkifli.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menekankan bahwa putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan gugatan itu terkait penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Belum (inkrah), jadi putusan pertama, tingkat pertama," kata pejabat humas PN Jakpus Zulkifli Atjo di PN Jakpus, Kemayoran, Kamis, 2 Maret 2023.
KPU telah menyatakan melakukan upaya hukum banding menyikapi putusan itu. Perkara tersebut dipastikan masih berlanjut hingga ke proses berikutnya.
"Perlu diketahui putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Putusan berikutnya itu tidak seperti ini," jelas Zulkifli.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)