Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan mantan ASN Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan mantan ASN Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra

Kasus Rafael Alun Tak Berhenti di Gratifikasi, Tersangkanya Bisa Bertambah

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 19:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan kasus dugaan rasuah yang menjerat mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pencarian barang bukti tidak hanya terpacu dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
 
"Tentu penanganan RAT belum selesai sampai di sini," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
 
Firli menjelaskan KPK bakal mendalami keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam kasus ini. Jumlah tersangka berpeluang bertambah.

"Nah ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini, pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan," ucap Firli.
 
Baca Juga: KPK Pamerkan 30 Tas Mewah dan Duit Gratifikasi Rafael Alun

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90 ribu terhadap Rafael Alun dari perusahaan tersebut.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael Alun. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan