Jakarta: Komisi Yudisial (KY) heran Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan sanksi mutasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus) yang memutuskan penundaan pemilu. Sanksi itu dinilai hanya kategori sedang.
"KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud (sanksi sedang)," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ia mengatakan KY merekomendasikan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni nonpalu. KY ingin ketiga hakim yakni T. Oyong,, H Bakri, Dominggus Silaban tidak mengadili perkara selama dua tahun.
"Rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan," ujarnya.
Miko menyebut KY akan mempertanyakan sanksi tersebut kepada MA. Menurut Miko, sanksi sedang yang dijatuhkan bukan didasarkan pada tindak lanjut rekomendasi yang diberikan KY, melainkan hasil pemeriksaan oleh MA.
"Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," tutur Miko.
Putusan Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perdata Prima terhadap KPU sempat menuai polemik. Pasalnya, salah satu poin putusan secara implisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025. Hakim dinilai telah melampaui kewenangan.
Jakarta:
Komisi Yudisial (KY) heran Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan sanksi mutasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus) yang memutuskan penundaan pemilu. Sanksi itu dinilai hanya kategori sedang.
"KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud (sanksi sedang)," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ia mengatakan KY merekomendasikan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (
KPU) yakni nonpalu. KY ingin ketiga hakim yakni T. Oyong,, H Bakri, Dominggus Silaban tidak mengadili perkara selama dua tahun.
"Rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan," ujarnya.
Miko menyebut KY akan mempertanyakan sanksi tersebut kepada MA. Menurut Miko, sanksi sedang yang dijatuhkan bukan didasarkan pada tindak lanjut rekomendasi yang diberikan KY, melainkan hasil pemeriksaan oleh MA.
"Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," tutur Miko.
Putusan Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perdata Prima terhadap KPU sempat menuai polemik. Pasalnya, salah satu poin putusan secara implisit menghukum KPU untuk menunda
Pemilu 2024 ke 2025. Hakim dinilai telah melampaui kewenangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)