Jakarta: Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Mayoritas hakim meringankan hukuman pembunuh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat itu jadi seumur hidup dalam upaya kasasi yang diajukan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyampaikan bahwa dari 5 majelis hakim yang memutuskan kasasi Ferdy Sambo, dua di antaranya menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi tersebut. Namun tiga majelis hakim lainnya justru mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, sehingga putusan pun diambil bedasarkan suara terbanyak.
"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Berdasarkan berkas keterangan pers yang disampaikan Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati Ferdy Sambo, yaitu:
Suhadi (Ketua Majelis)
Suharto (anggota 1)
Jupriyadi (anggota 2, dissenting opinion)
Desnayeti (anggota 3, dissenting opinion)
Yohanes Priyana (anggota 4)
Hakim Agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Suhadi merupakan hakim Agung berpengalaman yang dilantik sejak November 2011. Sebelumnya, Suhandi menjadi Panitera MA dan pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2007.
Selanjutnya, Suharto menjadi hakim agung sejak 2021. Dia merupakan juru bicara MA dan pernah menjadi Panitera Muda Pidana MA.
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu harus mengikuti 4 seleksi hakim Agung. Dia baru lolos seleksi pada 2021 lalu.
Hakim agung lainya yang juga mengabulkan kasasi Ferdy Sambo adalah Yohanes Priyana. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Sementara itu, hakim agung yang menolak kasasi, Jupriyadi. Dia pernah menjadi salah satu pengadil kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama.
Jupriyadi pernah menajdi Ketua PN Bandung dan menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA. Dia menjadi hakim Agung pada Agustus 2021.
Hakim agung lainnya yang menginginkan Ferdy Sambo tetap divonis mati adalah Desnayeti. Dia pernah dihukum disiplin oleh MA saat bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Saat mengikuti seleksi hakim Agung pada 2013, Desnayeti menegaskan tekadnya mempertahankan hukuman mati.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati
Ferdy Sambo. Mayoritas hakim meringankan hukuman pembunuh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat itu jadi seumur hidup dalam upaya kasasi yang diajukan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyampaikan bahwa dari 5 majelis hakim yang memutuskan kasasi Ferdy Sambo, dua di antaranya menyampaikan
dissenting opinion atau menolak kasasi tersebut. Namun tiga majelis hakim lainnya justru mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, sehingga putusan pun diambil bedasarkan suara terbanyak.
"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO,
dissenting opinion," kata Sobandi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Berdasarkan berkas keterangan pers yang disampaikan Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati Ferdy Sambo, yaitu:
- Suhadi (Ketua Majelis)
- Suharto (anggota 1)
- Jupriyadi (anggota 2, dissenting opinion)
- Desnayeti (anggota 3, dissenting opinion)
- Yohanes Priyana (anggota 4)
Hakim Agung yang setuju menganulir
vonis mati Sambo menjadi seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Suhadi merupakan hakim Agung berpengalaman yang dilantik sejak November 2011. Sebelumnya, Suhandi menjadi Panitera MA dan pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2007.
Selanjutnya, Suharto menjadi hakim agung sejak 2021. Dia merupakan juru bicara MA dan pernah menjadi Panitera Muda Pidana MA.
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu harus mengikuti 4 seleksi hakim Agung. Dia baru lolos seleksi pada 2021 lalu.
Hakim agung lainya yang juga mengabulkan kasasi Ferdy Sambo adalah Yohanes Priyana. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Sementara itu, hakim agung yang menolak kasasi, Jupriyadi. Dia pernah menjadi salah satu pengadil kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama.
Jupriyadi pernah menajdi Ketua PN Bandung dan menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA. Dia menjadi hakim Agung pada Agustus 2021.
Hakim agung lainnya yang menginginkan Ferdy Sambo tetap divonis mati adalah Desnayeti. Dia pernah dihukum disiplin oleh MA saat bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Saat mengikuti seleksi hakim Agung pada 2013, Desnayeti menegaskan tekadnya mempertahankan hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)