Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Ini Status Terbaru Hukuman Ferdy Sambo, Istrinya hingga Eliezer Dinyatakan Bebas

M Rodhi Aulia • 08 Agustus 2023 21:18
Jakarta: Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias J yang melibatkan Mantan Kadivpropam Mabes Polri Ferdy Sambo Cs sempat menjadi perhatian publik sejak Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo yang menjadi salah satu terdakwa divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Kemudian Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hasilnya ditolak.
 
Pasangan ini mengadukan nasib ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan kasasi. Secara mengejutkan MA menganulir vonis mati dua lembaga peradilan di bawahnya menjadi seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Baca juga: MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
 
Selain Sambo, MA juga memangkas hukuman 20 tahun penjara Putri Candrawathi menjadi 10 tahun. Selain itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama juga dipangkas. 
 
Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
 
Perkara nomor: 814 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Dua di antaranya, yakni Jupriyadi dan Desnayeti menyatakan dissenting opinion alias tidak setuju dengan keputusan mayoritas hakim kasasi.
 
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer tidak mengajukan upaya hukum apapun setelah divonis 1,5 tahun penjara di tingkat 1. Kini Bharada Eliezer sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
 
"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa, 8 Agustus 2023.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan