Jakarta: Seorang perempuan berinisial N ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) karena diduga terlibat kasus tambang ilegal. N juga berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Atas dasar itu, saudari N ditetapkan status sebagai tersangka pada Jumat, 7 April 2023," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 April 2023.
Penetapan N berdasarkan hasil gelar perkara dan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti. Polisi juga mendapatkan bukti peran signifikan N atas dugaan terlibat pertambangan ilegal, khususnya di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa N melarikan diri, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatan. N akan ditahan 20 hari pertama guna pendalaman informasi yang diperoleh penyidik.
"Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, saudari N ditahan di Mapolda Kaltara," ujar Hendy.
Penyidik juga disebut bakal mendalami oknum pejabat yang terlibat serta jejak aliran dana dari N. Kuat dugaan, N mendapat perlindungan dalam menjalankan aksinya.
"Terhadap oknum pejabat yang membackingi saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," jelas Hendy.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Seorang perempuan berinisial N ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) karena diduga terlibat kasus
tambang ilegal. N juga berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Atas dasar itu, saudari N ditetapkan status sebagai tersangka pada Jumat, 7 April 2023," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus)
Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 April 2023.
Penetapan N berdasarkan hasil gelar perkara dan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti. Polisi juga mendapatkan bukti peran signifikan N atas dugaan terlibat
pertambangan ilegal, khususnya di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa N melarikan diri, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatan. N akan ditahan 20 hari pertama guna pendalaman informasi yang diperoleh penyidik.
"Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, saudari N ditahan di Mapolda Kaltara," ujar Hendy.
Penyidik juga disebut bakal mendalami oknum pejabat yang terlibat serta jejak aliran dana dari N. Kuat dugaan, N mendapat perlindungan dalam menjalankan aksinya.
"Terhadap oknum pejabat yang membackingi saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," jelas Hendy.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)