"Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang Penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP, tuga orang Penyelidik internal dari PNS KPK, dan delapan orang Penyidik eksternal dari Polri," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Johanis menjelaskan pelantikan itu didasari Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik dari instansi sendiri maupun lainnya sesuai kebutuhan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka yang dilantik dipastikan sudah memenuhi persyaratan sampai dinyatakan lulus. KPK berharap mereka semua bisa bekerja sejalan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca juga: KPK Tunjuk M Asri Irwan Gantikan Sementara Dirtut yang Pulang ke Kejagung |
Para penyelidik dan penyidik baru juga diharap bisa menjalankan kebijakan pimpinan pada 2023. Arah KPK yakni penegakan hukum tidak cuma memenjarakan koruptor, tapi wajib memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Para penyelidik dan penyidik juga wajib berintegritas saat bekerja di KPK. Antikorupsi sudah wajib menjadi harga mati.
"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apapun agama dan kepercayaan yang dianutnya," tegas Johanis.