Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk M Asri Irwan menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Penuntutan. Dia akan menggantikan Fitroh Rohcahyanto yang pulang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena masa baktinya sudah selesai.
"Untuk mengisi kekosongan agar proses penanganan perkara karena berjalan setiap hari maka ditunjuk Plt," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Ali menjelaskan penunjukan Asri sudah disetujui oleh semua pimpinan. Dia merupakan jaksa senior di KPK. Lembaga Antirasuah meyakini tidak salah tunjuk orang.
"Dengan pengalaman dan kemampuan teknisnya bisa memimpin sementara Direktorat Penuntutan," ucap Ali.
Kejagung menegaskan masa penugasan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto sudah habis. Hal itu sekaligus membantah narasi seolah Fitroh mundur dari jabatannya karena memutuskan kembali ke Kejagung.
"Bukan memutuskan kembali, tetapi yang bersangkutan sudah habis masa penugasannya di sana (KPK) 10 tahun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut dia, masa depan Fitroh masih akan ditentukan oleh pimpinan Kejagung. Salah satu kemungkinan yang dapat terjadi, Fitroh mendapatkan promosi jabatan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menunjuk M Asri Irwan menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Penuntutan. Dia akan menggantikan Fitroh Rohcahyanto yang pulang ke
Kejaksaan Agung (Kejagung) karena masa baktinya sudah selesai.
"Untuk mengisi kekosongan agar proses
penanganan perkara karena berjalan setiap hari maka ditunjuk Plt," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Ali menjelaskan penunjukan Asri sudah disetujui oleh semua pimpinan. Dia merupakan jaksa senior di KPK. Lembaga Antirasuah meyakini tidak salah tunjuk orang.
"Dengan pengalaman dan kemampuan teknisnya bisa memimpin sementara Direktorat Penuntutan," ucap Ali.
Kejagung menegaskan masa penugasan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto sudah habis. Hal itu sekaligus membantah narasi seolah Fitroh mundur dari jabatannya karena memutuskan kembali ke Kejagung.
"Bukan memutuskan kembali, tetapi yang bersangkutan sudah habis masa penugasannya di sana (KPK) 10 tahun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut dia, masa depan Fitroh masih akan ditentukan oleh pimpinan Kejagung. Salah satu kemungkinan yang dapat terjadi, Fitroh mendapatkan promosi jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)