Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepulangan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung bukan karena penanganan kasus dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E di Jakarta. Karena, perkara itu ada di tahap penyelidikan.
"Proses penyelidikan (kasus Formula E) masih terus dilakukan dan itu tentu di bawah kendali direktorat penyelidikan, jadi direktur penyelidikan kan yang bertanggung jawab langsung dari proses-proses itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2023.
Ali menjelaskan Fitroh cuma bisa bertanggung jawab atas perkara yang sudah di tahap penuntutan dalam persidangan. Saat bekerja, dia menangani kinerja para jaksa, bukan penyelidik.
"Pak Fitroh merupakan direktur penuntutan yang tentu membawahi sekian banyak jaksa penuntut umum ketika berkas perkara harus dibawa pada proses persidangan," ucap Ali.
Atas dasar itulah KPK menegaskan kepulangan Fitroh tidak berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi ajang balap mobil listrik tersebut. Karena, Fitroh tidak bisa masuk ranah penyelidikan.
Kejagung menegaskan masa penugasan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto sudah habis. Hal itu sekaligus membantah narasi seolah Fitroh mundur dari jabatannya karena memutuskan kembali ke Kejagung.
"Bukan memutuskan kembali, tetapi yang bersangkutan sudah habis masa penugasannya di sana (KPK) 10 tahun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut dia, masa depan Fitroh masih akan ditentukan oleh pimpinan Kejagung. Salah satu kemungkinan yang dapat terjadi, Fitroh mendapatkan promosi jabatan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan kepulangan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung bukan karena penanganan kasus
dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E di Jakarta. Karena, perkara itu ada di tahap penyelidikan.
"Proses penyelidikan (kasus Formula E) masih terus dilakukan dan itu tentu di bawah kendali direktorat penyelidikan, jadi direktur penyelidikan kan yang bertanggung jawab langsung dari proses-proses itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2023.
Ali menjelaskan Fitroh cuma bisa bertanggung jawab atas perkara yang sudah di tahap penuntutan dalam persidangan. Saat bekerja, dia menangani kinerja para jaksa, bukan penyelidik.
"Pak Fitroh merupakan direktur penuntutan yang tentu membawahi sekian banyak jaksa penuntut umum ketika berkas perkara harus dibawa pada proses persidangan," ucap Ali.
Atas dasar itulah KPK menegaskan kepulangan Fitroh tidak berkaitan dengan penyelidikan dugaan
korupsi ajang balap mobil listrik tersebut. Karena, Fitroh tidak bisa masuk ranah penyelidikan.
Kejagung menegaskan masa penugasan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto sudah habis. Hal itu sekaligus membantah narasi seolah Fitroh mundur dari jabatannya karena memutuskan kembali ke Kejagung.
"Bukan memutuskan kembali, tetapi yang bersangkutan sudah habis masa penugasannya di sana (KPK) 10 tahun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut dia, masa depan Fitroh masih akan ditentukan oleh pimpinan Kejagung. Salah satu kemungkinan yang dapat terjadi, Fitroh mendapatkan promosi jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)