Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kemenkeu mendapati adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael.
"Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Itjen merekomendasikan agar yang bersangkutan dipecat, sudah disampaikan ke Menteri Keuangan dan disetujui," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu, 8 Maret 2023.
Berdasarkan audit investigatif tersebut, Itjen Kemenkeu mendapati bahwa Rafael setidaknya melakukan empat pelanggaran disiplin berat. Berikut ini daftarnya:
Rafael dinilai tidak menunjukkan integritas lantaran tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak patuh membayar pajak, dan memiliki gaya hidup pribadi yang tidak sesuai dengan azas kepatutan ASN.
Rafael tidak melaporkan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya di Ditjen Pajak
Itjen Kemenkeu mendapatkan informasi lain yang mengindikasikan Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya. Pemecatan Rafael saat ini tengah dalam proses administrasi oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
Pemecatan Rafael disebut sesuai Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Neger Sipil. Dalam waktu dekat, Rafael bakal dipanggil untuk mengurus proses finalisasi pemecatan dirinya dari ASN.
"Ini merupakan pelanggaran disiplin berat, maka dipecat dan tidak akan mendapatkan uang pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi.
Rafael diketahui memiliki kekayaan senilai Rp56,1 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN di 2021. Namun, nilai tersebut dicurigai lantaran terlalu besar bagi seorang pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus adanya transaksi keuangan mencurigakan pada rekening Rafael sejak 2012. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu namun tampak tak ada tindak lanjut.
Belakangan PPATK juga mengungkapkan bahwa Rafael memiliki 40 rekening atas nama pribadi, keluarga, orang lain, dan perusahaan atau badan hukum dengan arus transaksi mencapai Rp500 miliar dalam rentang 2019-2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Keuangan (
Kemenkeu) bakal memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kemenkeu mendapati adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael.
"Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Itjen merekomendasikan agar yang bersangkutan dipecat, sudah disampaikan ke Menteri Keuangan dan disetujui," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu, 8 Maret 2023.
Berdasarkan audit investigatif tersebut, Itjen Kemenkeu mendapati bahwa Rafael setidaknya melakukan empat pelanggaran disiplin berat. Berikut ini daftarnya:
- Rafael dinilai tidak menunjukkan integritas lantaran tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak patuh membayar pajak, dan memiliki gaya hidup pribadi yang tidak sesuai dengan azas kepatutan ASN.
- Rafael tidak melaporkan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya di Ditjen Pajak
- Itjen Kemenkeu mendapatkan informasi lain yang mengindikasikan Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya. Pemecatan Rafael saat ini tengah dalam proses administrasi oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
Pemecatan Rafael disebut sesuai Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Neger Sipil. Dalam waktu dekat, Rafael bakal dipanggil untuk mengurus proses finalisasi pemecatan dirinya dari ASN.
"Ini merupakan pelanggaran disiplin berat, maka dipecat dan tidak akan mendapatkan uang pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi.
Rafael diketahui memiliki kekayaan senilai Rp56,1 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN di 2021. Namun, nilai tersebut dicurigai lantaran terlalu besar bagi seorang pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus adanya transaksi keuangan mencurigakan pada rekening Rafael sejak 2012. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu namun tampak tak ada tindak lanjut.
Belakangan
PPATK juga mengungkapkan bahwa Rafael memiliki 40 rekening atas nama pribadi, keluarga, orang lain, dan perusahaan atau badan hukum dengan arus transaksi mencapai Rp500 miliar dalam rentang 2019-2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)