Jakarta: Polri segera melimpahkan pendiri Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo ke Kejaksaan, karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Crazy Rich Surabaya itu segera disidang dalam kasus investasi robot trading.
"Wahyu Kenzo namanya itu sudah P-21," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Whisnu mengatakan dua tersangka lainnya masih P-19 atau pengembalian berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi. Kedua tersangka adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack yang juga berperan sebagai pendiri robot trading ATG dan Chandra Bayu alias Bayu Walker selaku pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.
"Mudahan dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap P-21," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti senilai Rp450 miliar. Korban dalam kasus ini kurang lebih 1.500 orang.
"Ini terus kita upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya, kita terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kasus ini dipastikan akan diterapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aset-aset tersangka.
"Sehingga, kita bisa mencari aset-aset baik di dalam maupun di luar negeri," kata Whisnu.
Kasus ini bermula saat Polresta Malang Kota menerima laporan dari masyarakat pada September 2022. Pelapor mengaku gagal menarik dana dari aplikasi robot trading ATG.
Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya pada Minggu, 5 Maret 2023. Polresta Malang Kota menangani kasus terkait penipuan, sedangkan Bareskrim Polri menangani soal dugaan TPPU.
Wahyu Kenzo dan dua rekannya dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta:
Polri segera melimpahkan pendiri Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo ke Kejaksaan, karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Crazy Rich Surabaya itu segera disidang dalam kasus investasi
robot trading.
"Wahyu Kenzo namanya itu sudah P-21," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Whisnu mengatakan dua tersangka lainnya masih P-19 atau pengembalian berkas
perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi. Kedua tersangka adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack yang juga berperan sebagai pendiri
robot trading ATG dan Chandra Bayu alias Bayu Walker selaku pengatur web dan expert advisor
robot trading ATG.
"Mudahan dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap P-21," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti senilai Rp450 miliar. Korban dalam kasus ini kurang lebih 1.500 orang.
"Ini terus kita upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya, kita terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kasus ini dipastikan akan diterapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aset-aset tersangka.
"Sehingga, kita bisa mencari aset-aset baik di dalam maupun di luar negeri," kata Whisnu.
Kasus ini bermula saat Polresta Malang Kota menerima laporan dari masyarakat pada September 2022. Pelapor mengaku gagal menarik dana dari aplikasi
robot trading ATG.
Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan
robot trading ATG yang dioperasikannya pada Minggu, 5 Maret 2023. Polresta Malang Kota menangani kasus terkait penipuan, sedangkan Bareskrim Polri menangani soal dugaan TPPU.
Wahyu Kenzo dan dua rekannya dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)