Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Berkas 3 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Dinyatakan Lengkap

Siti Yona Hukmana • 16 Agustus 2023 18:43
Jakarta: Berkas tiga tersangka penipuan investasi robot trading Net89 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan tiga tersangka itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Terhadap para tersangka yang sudah P-21 kita lakukan upaya paksa penangkapan, ada di belakang ini dan dalam waktu dekat ini kita limpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Agung," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.
 
Ketiga tersangka itu ialah DI, Ferdi Iwan (FI), dan Alwin Aliwarga (AW). Berkas perkara tiga tersangka ini dipisah dengan berkas perkara 10 tersangka lainnya.
 
Ke-10 tersangka adalah Andreas Andreyanto (DPO), Lauw Swan Hie Samuel (DPO), Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, David, IR, AR, YW, MA, dan ES. Berkas tersangka ES, Rezan Paten, dan David dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19.

"Jadi, kita masih menunggu mudah-mudahan dalam secepatnya diberkas dan P-21," ujar Whisnu.
Baca: Banyak Investasi Abal-abal, Bappebti Blokir 1.327 Situs Web Ilegal

Andreas dan Lauw tengah diburu di tempat persembunyian yang diduga berada di Kamboja. Polisi menyita aset tersangka senilai Rp1,4 triliun. Uang triliunan rupiah itu akan dikembalikan kepada 2.388 korban setelah persidangan.
 
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (Yon) 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan