Surya Darmadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Surya Darmadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Putusan Kasasi Surya Darmadi Dianggap Hambat Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Indriyani Astuti • 21 September 2023 04:14
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zaenur Rohman menilai putusan kasasi terdakwa korupsi Surya Darmadi menghambat upaya pengembalian kerugian negara. Mahkamah Agung (MA) meringankan kewajiban pembayaran uang pengganti, dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun.
 
"Ini mengakibatkan pengembalian kerugian negara terhambat," ujar Zaenur ketika dihubungi, Rabu, 20 September 2023.
 
Ia menilai hukuman uang pengganti yang ringan membuat pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Ia pun menyesalkan putusan MA. Zaenur mengatakan Indonesia belum mempunyai aturan yang jelas terkait perhitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara, sehingga tidak ada acuan bagi para hakim.

"Memang masih panjang langkah Indonesia untuk punya aturan yang jelas mengenai kerugian keuangan negara, kerugian negara. Kalau kerugian negara bisa perekonomian. Bagaimana perhitungannya? Itu masih menjadi pertanyaan," tutur dia.
 
Meskipun putusan MA mengecewakan, Zaenur mendorong agar putusan itu segera dieksekusi. Dengan begitu, uang pengganti dapat masuk ke kas negara.
 
"Apa pun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan dan dihormati. Meskipun diputus uang pengganti hanya Rp2 triliun, harus dapat dilakukan eksekusi agar tetap masuk dalam keuangan negara," ujar dia.
 
Baca juga: MA Kasih Hadiah Buat Surya Darmadi, Pidana Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Ia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi. RUU ini tidak menggunakan instrumen pidana, melainkan ditujukan mengejar aset atau kekayaan hasil tindak pidana kejahatan tertentu.
 
"Kalau pelakunya lari, harta atau asetnya yang di Indonesia tetap bisa dirampas. Itu kelebihannya. Yang dituju atau disasar adalah harta hasil kejahatannya. Bukan orangnya," ujar Zaenur.
 
Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Bos PT Duta Palma Group itu divonis 15 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp42 triliun pada putusan pengadilan negeri. 
 
Melalui kasasi, MA memang menambah hukuman penjara buat Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Namun, MA mengurangi kewajiban membayar uang pengganti dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan