"Tolak perbaikan," tulis keterangan dalam situs resmi MA yang dikutip pada Rabu, 20 September 2023.
Hadiah dari MA itu sangat dirasakan oleh Surya dari pidana pembayaran uang pengganti. Dia kini hanya wajib membayar Rp2,23 triliun.
"Uang pengganti Rp2,23 triliun, subsider lima tahun penjara," tulis MA.
Pidana pengganti itu sangat jauh dari putusan sebelumnya yakni Rp42 triliun. Dengan kata lain, MA memberikan hadiah untuk Surya berupa pengurangan pembayaran sebesar Rp40 triliun.
Meski diberikan hadiah, hukuman pidana Surya ditambah setahun. Dia kini harus dikurung selama 16 tahun, dari sebelumnya cuma 15 tahun.
"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," tulis MA.
| Baca juga: Kasus Surya Darmadi di KPK Ternyata Sudah Dilimpahkan ke Kejagung |
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id