Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah melimpahkan kasus dugaan suap yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga Antirasuah menilai ada kemiripan dari perkara yang ditangani dua instansi itu.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, sehingga prosesnya karena sama-sama tindak pidana korupsi tentunya tidak dipisah-pisahkan sehingga kita telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.
Asep mengatakan pihaknya mendukung penuh pengusutan kasus Surya yang saat ini ditangani Kejagung. Bukti yang dimiliki KPK juga sudah diserahkan.
"Kita support dokumen-dokumen yang ada pada kita, kemudian juga bukti-bukti yang ada atau sudah dikumpulkan oleh kami sebelumnya," ucap Asep.
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Duit itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diizinkan merampas harta benda Surya untuk dilelang demi mengembalikan kerugian negara. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan vonis hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah melimpahkan
kasus dugaan suap yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga Antirasuah menilai ada kemiripan dari perkara yang ditangani dua instansi itu.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan
Kejaksaan Agung, sehingga prosesnya karena sama-sama tindak pidana korupsi tentunya tidak dipisah-pisahkan sehingga kita telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.
Asep mengatakan pihaknya mendukung penuh pengusutan kasus Surya yang saat ini ditangani Kejagung. Bukti yang dimiliki KPK juga sudah diserahkan.
"Kita
support dokumen-dokumen yang ada pada kita, kemudian juga bukti-bukti yang ada atau sudah dikumpulkan oleh kami sebelumnya," ucap Asep.
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Duit itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diizinkan merampas harta benda Surya untuk dilelang demi mengembalikan kerugian negara. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan vonis hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)