"Kemarin saya mengatakan di Pasar Jumat (Lembaga Pendidikan Polisi), ternyata rujukan rekomendasinya ke Lido," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Polda Metro Jaya telah ekspose kasus penyalahgunaan Reza. Berdasarkan hasil gelar perkara, RA dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Reza Artamevia Direhabilitasi
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keluarga Reza melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meneruskan surat permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk diasesmen.
"Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.