Reza Artamevia (rompi oranye) ditangkap karena terlibat kasus penggunaan narkotika jenis sabu. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Reza Artamevia (rompi oranye) ditangkap karena terlibat kasus penggunaan narkotika jenis sabu. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Reza Artamevia Dititipkan di Balai Rehabilitasi Lido Bogor

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 12:35
Jakarta: Artis Reza Artamevia (RA) dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Penyanyi itu dibawa ke Balai Rehab Lido pada Kamis, 10 September 2020.
 
"Kemarin saya mengatakan di Pasar Jumat (Lembaga Pendidikan Polisi), ternyata rujukan rekomendasinya ke Lido," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.  
 
Polda Metro Jaya telah ekspose kasus penyalahgunaan Reza. Berdasarkan hasil gelar perkara, RA dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Baca: Reza Artamevia Direhabilitasi

Keluarga Reza melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meneruskan surat permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk diasesmen.
 
"Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan