Jakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi artis Reza Artamevia (RA). Dia akan menjalani rehabilitas di Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol), Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
"RA hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk direhabilitasi. Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke rumah sakit rehab di Pasar Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Namun, Yusri menyebut kasus narkotika Reza tetap berjalan. Kepolisian masih mengembangkan kasus narkotika yang menjerat penyanyi nasional itu.
Baca: Reza Artamevia Ajukan Rehabilitasi
Reza ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 September 2020, pukul 16.00 WIB. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan perangkat isap seperti bong dan korek.
Reza mengaku baru mengonsumsi barang haram itu empat bulan ke belakang. Ia mendapatkan sabu dari seorang berinisial F yang berstatus buron.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan