Jakarta: Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra Asri, melaporkan kasus peretasan WhatsApp ke Polda Metro Jaya. Laporan Ravio terdaftar dengan nomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ pada Senin, 27 April 2020.
"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," kata kuasa hukum Ravio, Era Purnama Sari, Jakarta, Selasa, 28 April 2020.
Akun WhatsApp Ravio diretas orang tak bertanggung jawab pada Rabu, 22 April 2020. Peretas disebut membuat pesan bernada provokasi menggunakan WhatsApp Ravio.
Isi pesan itu, yakni 'Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah'. Akibat pesan itu, Ravio berurusan dengan polisi.
Baca: Kronologi Kasus Ravio Patra Versi Polisi
Era mengatakan kliennya juga akan membuat laporan resmi kepada provider seluler terkait peretasan ini.
Dalam laporannya ke polisi, kubu Ravio menduga ada tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik. Terlapor disangkakan Pasal 30 Ayat (3) jo 46 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra Asri, melaporkan kasus peretasan
WhatsApp ke Polda Metro Jaya. Laporan Ravio terdaftar dengan nomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ pada Senin, 27 April 2020.
"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," kata kuasa hukum Ravio, Era Purnama Sari, Jakarta, Selasa, 28 April 2020.
Akun
WhatsApp Ravio diretas orang tak bertanggung jawab pada Rabu, 22 April 2020. Peretas disebut membuat pesan bernada provokasi menggunakan
WhatsApp Ravio.
Isi pesan itu, yakni 'Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah'. Akibat pesan itu, Ravio berurusan dengan polisi.
Baca: Kronologi Kasus Ravio Patra Versi Polisi
Era mengatakan kliennya juga akan membuat laporan resmi kepada provider seluler terkait peretasan ini.
Dalam laporannya ke polisi, kubu Ravio menduga ada tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik. Terlapor disangkakan Pasal 30 Ayat (3) jo 46 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)