Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Tiga Terdakwa Suap Impor Bawang Menghadapi Vonis

Fachri Audhia Hafiez • 06 Mei 2020 10:06
Jakarta: Eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra; orang kepercayaan Nyoman, Mirawati; dan pihak swasta, Elviyanto, akan menjalani sidang pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketiganya menjadi terdakwa kasus dugaan suap izin impor bawang putih.
 
"Agenda (sidang vinos) siang ini," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada Medcom.id, Rabu, 6 Mei 2020.
 
Sidang masih dilaksanakan melalui telekonferensi. Hal ini sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan penularan virus korona (covid-19). Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum akan berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. 

"Hanya majelis hakim yang ada di (ruang) pengadilan," ucap Takdir.
 
JPU KPK menuntut Dhamantra dihukum 10 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hak dipilih dalam jabatan politik Dhamantra turut terancam dicabut selama lima tahun.
 
Sementara itu, Mirawati dan Elviyanto dituntut dihukum tujuh tahun penjara. Keduanya juga terancam denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
 
Dhamantra diyakini menerima suap Rp2 miliar dan dijanjikan menerima Rp1,5 miliar bersama Elviyanto dan Mirawati. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung serta dua orang swasta lainnya, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
 
Baca: Dua Terdakwa Suap Impor Bawang Dituntut 7 Tahun Penjara
 
Suap diberikan agar Dhamantra membantu pengurusan surat persetujuan impor bawang putih di Kementerian Perdagangan untuk kepentingan Afung. Selain itu, suap terkait rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.
 
Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan