Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas memeriksa saksi Kepala Seksi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Reinaldi, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Reinaldi dicecar soal dugaan aliran uang ke Rahmat Effendi.
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salah satunya mengalir ke tersangka Rahmat Effendi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 15 Januari 2022.
Dia juga dikonfirmasi mengenai penentuan lokasi lahan beberapa proyek di Kota Bekasi. Diduga kuat, terdapat kongkalikong dari penentuan lahan itu.
Baca: Runtuhnya Asa Bekerja Sebagai Nakes di Bekasi Karena Tak Punya Rp50 Juta
Hal serupa juga ditanyakan ke sejumlah saksi lainnya. Mereka ialah Camat Rawa Lumbu tahun 2017, Dian Herdiana; pihak dari PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar; dan karyawan swasta, Peter.
Lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lintong Dianto Putra; Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Usman Sufirman; dan Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heryanto. Kemudian, Lurah Sepanjang Jaya Kota Bekasi Junaedi dan swasta Tan Kristin Chandra.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas memeriksa saksi Kepala Seksi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Reinaldi, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Reinaldi dicecar soal dugaan aliran uang ke Rahmat Effendi.
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salah satunya mengalir ke tersangka Rahmat Effendi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 15 Januari 2022.
Dia juga dikonfirmasi mengenai penentuan lokasi lahan beberapa proyek di Kota Bekasi. Diduga kuat, terdapat kongkalikong dari penentuan lahan itu.
Baca:
Runtuhnya Asa Bekerja Sebagai Nakes di Bekasi Karena Tak Punya Rp50 Juta
Hal serupa juga ditanyakan ke sejumlah saksi lainnya. Mereka ialah Camat Rawa Lumbu tahun 2017, Dian Herdiana; pihak dari PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar; dan karyawan swasta, Peter.
Lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lintong Dianto Putra; Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Usman Sufirman; dan Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heryanto. Kemudian, Lurah Sepanjang Jaya Kota Bekasi Junaedi dan swasta Tan Kristin Chandra.
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan
(OTT) di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)