Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dua Terdakwa Kasus Korupsi di PT Jasindo Divonis Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 18 Januari 2022 11:30
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan rasuah kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Kedua terdakwa adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah; dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain.
 
"Pembacaan putusan majelis hakim dengan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Solihah hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
 
KPK meyakini vonis hakim akan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Fakta yang terungkap di persidangan akan memperkuat amar putusan hakim.

"Fakta-fakta melalui alat bukti di persidangan, tentu kami sangat yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti," ujar Ali.
 
Jaksa menuntut Solihah dihukum empat tahun penjara. Dia juga diminta dikenakan denda pidana Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Solihah juga diminta membayar uang pengganti 1.918.749.382,90 dan harus dipenuhi selama satu bulan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Jika tak sanggup memenuhi itu, dia diminta dipenjara selama enam bulan.
 
Baca: Pemilik PT AMS Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jasindo
 
Sementara itu, Kiagus dituntut hukuman lima tahun penjara. Lalu, pidana denda sebesar Rp250 juta subsider selama tiga bulan kurungan.
 
Dia juga diminta dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.330.668.513,27. Kiagus telah membayar uang pengganti tersebut ke rekening penampungan KPK.

Perbuatan pidana

Solihah dinilai terbukti melakukan korupsi dengan merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012-2014.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono. Keduanya telah diperkaya dari rekayasa tersebut.
 
Solihah dinilai terbukti mendapat keuntungan USD198.340,85; Budi sejumlah USD462.795,31, dan Supomo USD136,96. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara total USD766,955.97 atau Rp7.584.102.194,51.
 
Sedangkan, Kiagus dinilai terbukti telah merugikan negara hingga Rp8,469 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Budi Tjahjono.
 
Perbuatan korupsi keduanya, yakni merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama, KM Iman Tauhid Khan, pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS 2010-2012.
 
Kiagus yang juga orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, disebut memperkaya diri sebesar Rp1.330.668.513,27 dari perbuatan itu. Sedangkan, Budi Tjahjono memperkaya diri sebanyak Rp6 miliar.
 
Solihah dan Kiagus dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan