Jakarta: Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain, dituntut hukuman lima tahun penjara. Dia dinilai terbukti merugikan keuangan negara terkait kasus rasuah kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Desember 2021.
Kiagus juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Dia juga diminta dijatuhkan pidana tambahan sebesar Rp1.330.668.513,27. Tetapi Kiagus telah membayar uang pengganti tersebut.
"Uang pengganti kepada negara dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp330.668.000, Rp1 miliar, dan Rp10.000," ujar Azis.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberangkatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan Kiagus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa juga tidak sepenuhnya mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya, dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara, PT Asuransi Jasindo," kata jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, Kiagus dinilai bersikap sopan selama persidangan. Lalu, belum pernah dihukum dan telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK.
Pada perkara ini, Kiagus dinilai terbukti merugikan negara hingga Rp8,469 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono.
Baca: Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara
Perbuatan korupsi keduanya, yakni merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama, KM Iman Tauhid Khan, pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS 2010-2012.
Kiagus yang juga orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, disebut memperkaya diri sebesar Rp1.330.668.513,27 dari perbuatan itu. Sedangkan, Budi Tjahjono memperkaya diri sebanyak Rp6 miliar.
Kiagus dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tuntutan pasal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Kiagus akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Januari 2022.
Jakarta: Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain, dituntut hukuman lima tahun penjara. Dia dinilai terbukti merugikan keuangan negara terkait
kasus rasuah kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia
(Jasindo).
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Desember 2021.
Kiagus juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Dia juga diminta dijatuhkan pidana tambahan sebesar Rp1.330.668.513,27. Tetapi Kiagus telah membayar uang pengganti tersebut.
"Uang pengganti kepada negara dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp330.668.000, Rp1 miliar, dan Rp10.000," ujar Azis.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberangkatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan Kiagus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa juga tidak sepenuhnya mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya, dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara, PT Asuransi Jasindo," kata jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, Kiagus dinilai bersikap sopan selama persidangan. Lalu, belum pernah dihukum dan telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK.
Pada perkara ini, Kiagus dinilai terbukti merugikan negara hingga Rp8,469 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono.
Baca:
Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara
Perbuatan korupsi keduanya, yakni merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama, KM Iman Tauhid Khan, pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS 2010-2012.
Kiagus yang juga orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, disebut memperkaya diri sebesar Rp1.330.668.513,27 dari perbuatan itu. Sedangkan, Budi Tjahjono memperkaya diri sebanyak Rp6 miliar.
Kiagus dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tuntutan pasal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Kiagus akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)