Sidang kasus tuntutan pidana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus tuntutan pidana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 28 Desember 2021 12:55
Jakarta: Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, dituntut empat tahun penjara. Dia juga terancam dikenakan denda pidana Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Menurut jaksa, Solihah terbukti korupsi dengan merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama, Supomo Hidjazie. Hal ini terjadi pada penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2012-2014.

Baca: 2 Terdakwa Kasus Korupsi di PT Jasindo Dituntut Hari Ini
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono. Keduanya telah diperkaya dari rekayasa tersebut.
 
Solihah dinilai terbukti mendapat keuntungan US$198.340,85; Budi US$462.795,31, dan Supomo US$136,96. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara total US$766,955.97 atau Rp7.584.102.194,51.
 
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
 
"Terdakwa juga tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya," ucap Ikshan.
 
Hal yang meringankan, yakni Solihah belum pernah dihukum. Dia juga bersikap sopan selama di persidangan dan bukan pelaku utama.
 
Solihah dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
 
Solihah akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan