ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

2 Terdakwa Kasus Korupsi di PT Jasindo Dituntut Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 28 Desember 2021 08:18
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus dugaan rasuah kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Kedua terdakwa adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain.
 
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan akan digelar hari ini, Selasa, 28 Desember 2021, pukul 10.00 WIB. Penuntutan keduanya dilakukan terpisah.
 
Hal tersebut berdasarkan nomor berkas perkara yang berbeda. Nomor perkara Solihah yakni,
70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan Kiagus adalah 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Solihah didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara US$766.955,97 atau setara Rp7,584 miliar. Dia diduga merekayasa kegiatan agen dan membayar komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama, Supomo Hidjazie, dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012-2014.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011, Budi Tjahjono. Solihah mendapat keuntungan US$198.340,85 dan Budi US$462.795,31 dari tindakan korupsi itu.
 
Baca: Pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II Dipantau Ketat KPK
 
Sementara itu, Kiagus didakwa telah merugikan negara hingga Rp8,469 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Budi Tjahjono.
 
Perbuatan korupsi keduanya serupa, yakni merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama, KM Iman Tauhid Khan, pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS 2010-2012.
 
Kiagus yang juga orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, disebut memperkaya diri sebesar Rp1.330.668.513,27 dari perbuatan itu. Sedangkan, Budi Tjahjono memperkaya diri sebanyak Rp6 miliar.
 
Pada perkara ini, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan