Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hakim Dinilai Bakal Menolak Tuntutan Mati di Kasus ASABRI

Candra Yuri Nuralam • 22 Desember 2021 19:16
Jakarta: Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai bakal menolak tuntutan mati dalam kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pasalnya, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat melenceng dari dakwaan, sehingga tak sesuai Pasal 182 ayat 4 KUHP.
 
"Jadi, tuntutan jaksa atau putusan hakim tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan fakta-fakta persidangan," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Desember 2021.
 
Pasal tersebut menyebutkan musyawarah hakim harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan persidangan. Menurut Petrus, kata penghubung 'dan' dalam aturan itu memiliki makna wajib dilakukan majelis hakim.

"Aturannya sudah jelas, harus sesuai dengan surat dakwaan," kata Petrus.
 
Menurut dia, hal tersebut yang membuat JPU diberi kesempatan seluas-luasnya memasukkan pasal dalam dakwaan. Petrus mempertanyakan sikap jaksa yang memasukkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memuat hukuman mati di tuntutan, bukan pada dakwaan.
 
"Mengapa tidak dilakukan sejak awal oleh JPU memasukkan pasal ancaman pidana mati dalam kasus ASABRI ini,” ungkap dia.
 
Baca: Ultra Petita Wajar, Kejagung Minta Hakim Berani Hukum Mati Heru Hidayat
 
Di sisi lain, Petrus memberi contoh tuntutan mati yang dibatalkan. Yakni, terhadap terdakwa Dicky Iskandardinata yang membobol pembobol BNI dengan transaksi fiktif Rp1,7 triliun.
 
Petrus menyebut tuntutan jaksa di perkara itu ditolak majelis hakim. Sebab, pasal hukuman pidana mati tidak masuk dalam surat dakwaan.
 
"Nah, ini hampir sama dengan tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat, yang pasal dakwaan terkait ancaman pidana mati tidak masuk dalam surat dakwaan,” kata Petrus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan