Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari unsur perintangan penyidikan dalam pembakaran dokumen saat menggeledah sejumlah lokasi perkara suap persetujuan izin prinsip pembangunan retail pada 2020. Salah satu yang dipelajari adalah jenis dokumen yang dibakar.
"Kalau memasuki unsur, memenuhi unsur, menghambat, menghalangi, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain (pasti diproses)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Firli mengatakan tidak semua dokumen yang ditemukan bisa dijadikan barang bukti. Penyidik butuh mendalami temuan dokumen untuk mengaitkannya dengan perkara.
"Karena konsep barang bukti itu tidak lepas dari apa yang disebutkan barang bukti dan alat bukti, itu tidak bisa sembarangan membakar barang bukti, itu harus kita uji," tutur Firli.
Baca: Wali Kota Nonaktif Ambon Diduga Ikut Tentukan Pemenang Lelang
KPK dihalangi saat menggeledah sejumlah lokasi perkara dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan retail pada 2020. Salah satu dokumen sengaja dimusnahkan oleh pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ambon saat penyidik mencari barang bukti.
"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mempelajari unsur perintangan penyidikan dalam pembakaran dokumen saat menggeledah sejumlah lokasi perkara
suap persetujuan izin prinsip pembangunan retail pada 2020. Salah satu yang dipelajari adalah jenis dokumen yang dibakar.
"Kalau memasuki unsur, memenuhi unsur, menghambat, menghalangi, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain (pasti diproses)," kata Ketua KPK
Firli Bahuri di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Firli mengatakan tidak semua dokumen yang ditemukan bisa dijadikan barang bukti. Penyidik butuh mendalami temuan dokumen untuk mengaitkannya dengan perkara.
"Karena konsep barang bukti itu tidak lepas dari apa yang disebutkan barang bukti dan alat bukti, itu tidak bisa sembarangan membakar barang bukti, itu harus kita uji," tutur Firli.
Baca:
Wali Kota Nonaktif Ambon Diduga Ikut Tentukan Pemenang Lelang
KPK dihalangi saat menggeledah sejumlah lokasi perkara dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan retail pada 2020. Salah satu dokumen sengaja dimusnahkan oleh pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ambon saat penyidik mencari barang bukti.
"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.