Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan karpet merah kepada Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.
"Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022.
Adi hingga kini belum ditahan dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi memastikan Adi bakal ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan sampaikan ya segera jika ada perkembangannya," ujar Ali.
Baca: KPK Anggap Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Tak Paham UU Tipikor
KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.
Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.
Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menegaskan tidak akan memberikan karpet merah kepada Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka kasus
dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) pada 2011.
"Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022.
Adi hingga kini belum ditahan dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi memastikan Adi bakal ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan sampaikan ya segera jika ada perkembangannya," ujar Ali.
Baca:
KPK Anggap Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Tak Paham UU Tipikor
KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.
Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.
Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)