Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.

KPK Anggap Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Tak Paham UU Tipikor

Candra Yuri Nuralam • 05 Januari 2022 12:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia tak memahami Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yudi dalam eksepsi menyebut KPK tak bisa menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Kami berpendapat, terdakwa (Yudi) tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor maupun UU TPPU secara utuh dan lengkap. Untuk itu kami segera menyusun tanggapan secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022.
 
Ali menegaskan KPK berwenang menangani perkara TPPU Yudi. Penanganan perkara ini ditegaskan sesuai dengan aturan.

"Kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan tim Jaksa KPK telah disusun sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," ujar Ali.
 
KPK meyakini hakim bakal menolak eksepsi Yudi. Lembaga Antikorupsi bakal menyiapkan saksi untuk membuktikan tudingannya ke Yudi.
 
"Kami optimistis keberatan terdakwa akan di tolak majelis hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut," kata Ali.
 
Yudi didakwa Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Yudi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.
 
Baca: KPK Usut Pencucian Uang Bupati Nonaktif Abdul Wahid Lewat 12 Saksi
 
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
 
KPK menemukan uang sekitar Rp20 miliar yang diduga disimpan secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak. Seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
 
KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan USD354.300 (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan