Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Usut Pencucian Uang Bupati Nonaktif Abdul Wahid Lewat 12 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 05 Januari 2022 10:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Sebanyak 12 saksi dipanggil untuk mendalami dugaan rasuah tersebut.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022.
 
Ke-12 orang itu, yakni PPAT Maulana Firdaus, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor, pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah, staf Bina Marga H M Ridha, mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat, dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.

Lalu, sales Ferry Riandy Wijaya dan kontraktor Muhammad Muzakkir. Kemudian, empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, H. Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.
 
Lembaga Antikorupsi berharap semua saksi hadir. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
 
Baca: KPK Ultimatum Saksi di Kasus TPPU Bupati HSU
 
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022. Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
 
"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Komisi Antikorupsi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Pemberkasan kasus dikebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan