Jakarta: Ketentuan pemidanaan bagi pengguna jasa prostitusi diusulkan diubah. Perubahan sebagai bentuk langkah pencegahan.
"Saya setuju perubahan aturan (pemidanaan pengguna jasa prostitusi) yang dapat mencegah," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2022.
Dia menyebut perubahan tersebut harus diikuti dengan pemberian sanksi. Sehingga, menyurutkan niat masyarakat menggunakan layanan pekerja seks komersial (PSK).
Fickar menyampaikan upaya pencegahan prostitusi harus dilakukan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Serta mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.
Selain itu, dia menyampaikan jasa prostitusi bertentangan dengan budaya dan agama. Negara harus melarang praktik prostitusi, baik kepada penyedia maupun pengguna jasa esek-esek tersebut.
"Serta menghormati hukum agama," ujar dia.
Hukum positif Indonesia mengatur ketentuan pemidanaan pengguna jasa porstitusi. Ketentuan yang dikenakan bagi pelanggar yaitu Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.
Namun, ketentuan tersebut memiliki keterbatasan. Di antaranya, bersifat delik aduan dan hanya bisa dikenakan bagi pengguna jasa prostitusi yang sudah menikah.
Salah satu contohnya pengungkapan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis CA. Polda Metro Jaya menyampaikan pengguna jasa bisa dipidana bila dilaporkan istrinya.
Baca: Bendung Perilaku Maksiat, Pemidanaan Pengguna Porstitusi Perlu Diubah
Jakarta: Ketentuan pemidanaan bagi pengguna jasa
prostitusi diusulkan diubah. Perubahan sebagai bentuk langkah pencegahan.
"Saya setuju perubahan aturan (pemidanaan pengguna jasa prostitusi) yang dapat mencegah," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2022.
Dia menyebut perubahan tersebut harus diikuti dengan pemberian sanksi. Sehingga, menyurutkan niat masyarakat menggunakan layanan pekerja seks komersial (PSK).
Fickar menyampaikan upaya pencegahan prostitusi harus dilakukan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Serta mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.
Selain itu, dia menyampaikan jasa prostitusi bertentangan dengan budaya dan agama. Negara harus melarang praktik prostitusi, baik kepada penyedia maupun pengguna jasa esek-esek tersebut.
"Serta menghormati hukum agama," ujar dia.
Hukum positif Indonesia mengatur ketentuan pemidanaan pengguna jasa porstitusi. Ketentuan yang dikenakan bagi pelanggar yaitu Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.
Namun, ketentuan tersebut memiliki keterbatasan. Di antaranya, bersifat delik aduan dan hanya bisa dikenakan bagi pengguna jasa prostitusi yang sudah menikah.
Salah satu contohnya pengungkapan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis CA. Polda Metro Jaya menyampaikan pengguna jasa bisa dipidana bila dilaporkan istrinya.
Baca:
Bendung Perilaku Maksiat, Pemidanaan Pengguna Porstitusi Perlu Diubah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)