"Dalam rangka menghilangkan seks bebas dan membendung prilaku maksiat maka negera harus hadir mencegah itu," kata anggota Komisi III DPR Santoso saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2022.
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar pengaturan pemidanaan tersebut disusun dengan baik. Terpenting, harus berdasarkan pembuktian yang jelas.
"Karena jangan sampai ada penyalahgunaan atau abuse of power dari aparat untuk menjerat yang disangkakan," ujar dia.
Pengguna jasa esek-esek bisa dijerat pidana langsung dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan yang digunakan, yaitu Pasal 284 terkait perzinaan.
Baca: Supaya Jera, Jazilul Mendukung Pemidanaan Langsung Pengguna Jasa Porstitusi
Namun, ketentuan tersebut memiliki keterbatasan. Di antaranya, bersifat delik aduan dan hanya bisa dikenakan bagi pengguna jasa porstitusi yang sudah menikah.
Seperti pengungkapan kasus porstitusi daring yang melibatkan artis CA. Polda Metro Jaya menyampaikan pengguna jasa bisa dipidana jika dilaporkan oleh istrinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id