Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bendung Perilaku Maksiat, Pemidanaan Pengguna Porstitusi Perlu Diubah

Anggi Tondi Martaon • 06 Januari 2022 13:26
Jakarta: Pemidanaan pengguna jasa porstitusi diusulkan diubah. Usulan tersebut disampaikan untuk mencegah perilaku maksiat.
 
"Dalam rangka menghilangkan seks bebas dan membendung prilaku maksiat maka negera harus hadir mencegah itu," kata anggota Komisi III DPR Santoso saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar pengaturan pemidanaan tersebut disusun dengan baik. Terpenting, harus berdasarkan pembuktian yang jelas.  

"Karena jangan sampai ada penyalahgunaan atau abuse of power dari aparat untuk menjerat yang disangkakan," ujar dia.
 
Pengguna jasa esek-esek bisa dijerat pidana langsung dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan yang digunakan, yaitu Pasal 284 terkait perzinaan.
 
Baca: Supaya Jera, Jazilul Mendukung Pemidanaan Langsung Pengguna Jasa Porstitusi
 
Namun, ketentuan tersebut memiliki keterbatasan. Di antaranya, bersifat delik aduan dan hanya bisa dikenakan bagi pengguna jasa porstitusi yang sudah menikah.
 
Seperti pengungkapan kasus porstitusi daring yang melibatkan artis CA. Polda Metro Jaya menyampaikan pengguna jasa bisa dipidana jika dilaporkan oleh istrinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan