Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama (JB). Fulus itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan tersebut.
"Saya terima Rp2,5 miliar," kata Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 April 2022.
Selain itu, Wawan mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima Rp1,7 miliar.
Baca: Hakim Heran Pajak PT Walet Kembar Lestari Hanya Dibayar Rp600 Juta
Menurut Wawan, dia tak menerima uang dari pihak lain selain dua korporasi tersebut. Uang diberikan bertahap dari anak buahnya sekaligus anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.
"Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali di luar itu tidak saya terima," ucap Wawan.
Pada perkara ini, Wawan didakwa bersama mantan pegawai DJP lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.
Ketiga wajib itu yakni, PT JB, PT GMP, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama (JB). Fulus itu diberikan terkait rekayasa penghitungan
pajak perusahaan tersebut.
"Saya terima Rp2,5 miliar," kata Wawan saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 April 2022.
Selain itu, Wawan mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima Rp1,7 miliar.
Baca:
Hakim Heran Pajak PT Walet Kembar Lestari Hanya Dibayar Rp600 Juta
Menurut Wawan, dia tak menerima uang dari pihak lain selain dua korporasi tersebut. Uang diberikan bertahap dari anak buahnya sekaligus anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.
"Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali di luar itu tidak saya terima," ucap Wawan.
Pada perkara ini, Wawan didakwa bersama mantan pegawai DJP lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah
merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.
Ketiga wajib itu yakni, PT JB, PT GMP, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)